Tragedi di Subang: Persidangan Berlangsung atas Pembunuhan Dalam Keluarga oleh Yosep Hidayah

mistressesanonymous.com – Kontras dengan ungkapan lama yang menyatakan keluarga sebagai harta terbesar, Yosep Hidayah terlibat dalam sebuah tindak kejahatan yang menggemparkan, dimana ia menjadi terdakwa atas tindakan kekerasan fatal terhadap istrinya, Tuti Suhartini, dan putrinya, Amalia Mustika Ratu.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 di Jalancagak, Subang, telah berprogres ke tahap penuntutan. Dengan terungkapnya detail peristiwa oleh Jaksa Penuntut Umum, persidangan pun menggali lebih dalam ke dalam aspek pengeksekusian yang dilakukan oleh Yosep.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Subang tanggal 28 Maret 2024, Yosep hadir dengan kondisi fisik yang berubah, mengenakan pakaian putih, tampak lebih kurus, dan bersikap tertunduk sepanjang pembacaan dakwaan, meskipun sesekali ia memberikan senyuman yang membingungkan ke arah penonton.

Neva Sari Susanti, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyampaikan dakwaan berlapis terhadap Yosep, yang mencakup pembunuhan berencana serta pembunuhan yang terjadi di Jalancagak.

Empat individu lain juga dicatat dalam dakwaan sebagai terlibat dalam kasus pembunuhan ini, termasuk Muhammad Ramdanu alias Danu, Arighi Reksa Pratama alias Reza, Abi Aulia, dan Mimin Mintarsih.

Sebelum kejadian, Yosep telah bertemu dengan Danu dan memberi instruksi untuk membawa golok ke lokasi. Keluhan Yosep tentang pembagian keuangan yang tidak adil dari Tuti menjadi pemicu untuk merencanakan pembalasan yang tidak dijelaskan secara detail kepada Danu.

Pada hari pembunuhan, terjadi konfrontasi antara Yosep dan Tuti terkait permintaan uang, yang kemudian memuncak menjadi pertikaian fisik dan tindakan kekerasan yang mengarah pada pembunuhan.

Tindakan Yosep yang keji, yang didukung oleh para tersangka lain, meliputi penyerangan menggunakan golok dan stik golf. Kebrutalan tersebut juga ditujukan kepada Amel, yang dibunuh tanpa belas kasihan.

Yosep menghadapi dakwaan primer pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) pertama KUHP, dan dakwaan sekunder pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum dalam menangani kekerasan dalam keluarga dan menegakkan keadilan bagi korban. Hasil dari persidangan akan menentukan konsekuensi hukum bagi Yosep dan rekan-rekannya atas tindakan yang telah menodai prinsip kekeluargaan.