Penangkapan Seorang Duda di Malang Atas Kasus Pemerkosaan Mantan Pacar

mistressesanonymous.com – Seorang pria berinisial HK, berusia 33 tahun dan berasal dari Sukun, Kota Malang, telah ditangkap oleh kepolisian setelah melakukan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, ER, yang berusia 22 tahun. Menurut keterangan dari Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, kedua individu tersebut telah saling mengenal dan menjalin hubungan sebelum kejadian ini terjadi.

Peristiwa Pemerkosaan
Kejadian bermula pada Rabu (8/5) ketika ER datang ke Malang mencari pekerjaan dan menghubungi HK karena dokumen pentingnya tertinggal di Blitar. HK kemudian menawarkan untuk mengantar ER kembali ke Blitar untuk mengambil dokumennya. Setelah mengambil dokumen, mereka kembali ke Malang dan HK mengajak ER menonton pertunjukan Bantengan di daerah Blimbing hingga dini hari. Menginap di rumah HK, situasi berubah pada pagi hari berikutnya, HK memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan tindakan pemerkosaan.

Detil Insiden
Pada pukul 08.00 WIB, setelah sarapan, HK membekap mulut ER dan memukul kepala korban. ER mencoba berteriak minta tolong namun dibekap oleh HK yang mengancam akan membunuhnya jika tidak menurut. Kejadian tragis tersebut berakhir dengan pemerkosaan yang juga menyebabkan ER mengalami luka memar di pelipis dan dagu, serta luka cakar di dalam mulut.

Latar Belakang Motivasi Tersangka
HK, yang telah memiliki tiga anak, mengaku melakukan pemerkosaan karena tidak rela ER berangkat bekerja ke luar negeri sebagai TKW. “Saya melakukan itu agar dia tidak jadi berangkat,” ungkap HK selama konferensi pers.

Tindakan Hukum
ER yang menjadi korban kemudian melaporkan HK ke Polresta Malang Kota. HK kini menghadapi proses hukum dengan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota bertindak cepat dalam menangani kasus ini.

Peristiwa ini menjadi peringatan tentang pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan pentingnya pendampingan hukum bagi korban.