Maling Motor Berpistol: Kisah Tersangka S dan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

mistressesanonymous.com – Polisi menegaskan status tersangka bagi pria berinisial S, yang merupakan maling motor berpistol di Pondok Gede, Bekasi. Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, berdasarkan Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Rekannya, berinisial A, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur dari aksi kejahatan mereka.

Polisi, dalam pengungkapannya, mengungkap bahwa tersangka S telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di kawasan Pondok Gede. Setiap kali beraksi, pelaku selalu membawa senjata api rakitan jenis revolver. Senjata tersebut kini telah disita setelah upaya kejahatan terakhir pelaku gagal.

Tersangka S diketahui tidak memiliki pekerjaan dan merupakan seorang residivis dalam kasus serupa di Lampung pada tahun 2016, di mana ia hanya dihukum selama 14 bulan. Polisi terus berupaya menangkap rekannya, A, yang masih buron setelah melakukan serangkaian tindakan kejahatan bersama S di wilayah Pondok Gede.