Kewajiban Starlink di Indonesia: Pajak, Kantor, dan NOC

mistressesanonymous.com – Starlink, perusahaan teknologi yang dimiliki oleh Elon Musk, telah mendirikan PT Starlink Service Indonesia di Indonesia. Meskipun telah memulai operasinya, Starlink belum mematuhi kewajiban pajak dan belum membuka kantor di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Starlink harus memenuhi kewajiban perpajakan dan membuka kantor di Indonesia. Selain itu, Starlink diharuskan membentuk Network Operation Center (NOC) di Indonesia, yang memiliki tugas mengawasi jaringan dan mencegah konten ilegal.

Keberadaan NOC di Indonesia dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan layanan. Budi Arie menekankan bahwa hal ini merupakan bagian dari diplomasi antara pemerintah Indonesia dan Starlink, dengan harapan Starlink dapat menjaga kedaulatan negara dan patuh pada regulasi yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa Starlink harus bertanggung jawab atas layanan di Indonesia, termasuk menanggapi keluhan pengguna, memenuhi kewajiban perpajakan, dan menjalankan operasional layanan internet sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.